Reformasi pendidikan dilaksanakan dengan
desentralisasi pendidikan sebagai konsekuensi otonomi daerah saat ini akan
sangat menentukan sosok dan kinerja pendidik nasional di masa depan. Tujuan
reformasi pendidikan adalah membangun suatu sistem pendidikan nasional yang
lebih baik, lebih mantap, lebih maju, lebih efisien, dan lebih efektif.
Pelaksanaan reformasi pendidikan memerlukan
kesiapan semua pihak untuk berubah. Oleh karena itu, pemahaman secara
komperensif tentang masalah-masalah pendidikan saat ini sangat diperlukan oleh
semua pihak yang terlibat dalam pendidikan. Hal ini akan memudahkan dalam
memilih berbagai alternatif yang mungkin untuk membangun suatu sistem
pendidikan nasional yang di inginkan.
Salah satu aspek yng sangat signifikan yakni
guru. Guru merupakan titik sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan
(Slamet Imam Santoso; Fasli Jalal dan Dedi Supriyadi, 2001; Tilaar 1992)
karena itu setiap upaya membenahi pendidikan akan dan harus melibatkan penataan
dan pembenahan terhadap guru.
Persoalan-persoalan tentang guru sebagian
dimasukkan pada pemecahan jangka pendek dan sebagian ditemaptkan dalam program
jangka panjang. Menurut Bank dunia ada tiga isu penting saat ini yang berkaitan
mutu guru yaitu : pendidikan prajabatan dan selekssi; intensif yang diperoleh
dan penyebaran guru yang tidak merata (Fasli Jalal dan Dedi Supriyadi, 2001).
Oleh karena itu, sebenarnya memanajemen guru tidak saja di mulai saat seseorang
menjadi guru, tetapi jauh sebalum seeorang itu menjadi guru, yaitu sejak
prajabatan guru, tetapi dalam dalam perubahan ini menitik beratkan manajemen
sejak rekrutmen guru, walaupaun tidak mengesampingkan pembahasan prajabatan
guru serta karyawan pendidikan pada umumnya.
Proses manajemen guru dan karyawan terdiri
dari tahap-tahap sebagai berikut : perencanaan, penariakan, seleksi, pelatihan,
dan pengembangan, evaluasi prestasi dan promosi atau demosi (mafduh MH, 1997;
Faustino CG: 2001) serta pemberhentian dan atau pensiun (UU No.08 Th 1974)
- Pembahasan
- Perencanaan Guru
Pentingnya perencanaan guru dan karyawan
tidak lepas dari berubahnya pandangan terhadap sumberdaya manusia, kalau dulu
tenaga kerja dipandang sebagai salah satu fakta produksi,sekarang di
anggap sebagai partner dalam mencapai tujuan organisasi (Mafduh MH, 1997)
Perencanaan dimulai dengan analisis
ketenagakerjaan lembaga pendidikan, analisis yang sistematis meliputi dua hal;
deskripsi guru (job description) dan spesifikasi kerja (job analisis).Deskripsi
kerja menjelaskan tugas-tugas apa yang harus dilakukan oleh guru atau karyawan,
sedangkan spesifikasi kerja mencakup kemampuan dan keterampilan yang diperlukan
untuk menjalankan tugas tersebut.
Sebagai tenaga profesional (indonesia, 1980)
guru di tuntut mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu (depdikduk,1980), yaitu
disebut 10 kemempuan dasar :
- Penguasaan bahan pelajaran serta konsep-konsep dasar keilmuannya.
- Pengelolaan program belajar-mengajar
- Pengelolaan kelas
- Penggunaan media dan sumber pembelajaran
- Penguasaan landasan-landasan kependidikan
- Pengelolaan interaksi siswa
- Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
- Pengenalan dan penyelenggaraan adminitrasi sekolah
- Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran
- Penarikan atau Rekrutmen
Kelompok kerja tenaga kependidikan Depdiknas
memberi rekomendasi untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memiliki
kelayakan akademik (juga kualifikasi pendidikan yang sesuai) yang direkrut
sebagai guru, maka rekrutmen calo guru harus didasarkan atas hasil seleksi yang
mengutamakan mutu calon yang dibuktian oleh skor tes seleksi dengan menggunakan
perangkat instrumen yang standar dan tertuju serta indeks prestasinya di LPTK.
Pengumuman adanya formasi kebutuhan guru
harus di umumkan secara luas 15 hari sebelum waktu pendaftaran. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar :
- Warga negara indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana krjahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri
- Mempunyai pendidikan kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan diseluruh indonesia
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
- Seleksi dan Penempatan
Penyaringan atau seleksi hanya diperuntukkan
bagi pelamar yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan
materi : a) test kompetensi dan b) test psikotest (ps.7 pp No 98 th.2000).
setelah proses penyaringan atau seleksi para calon guru dan karyawan
ditempatkan sesuai dengan formasi yang ada dan latar belakang pendidikan yang
dimiliki.
Untuk mendapatkan guru yang berkualitas
seleksi seharusnya tidak saja berdasarkan nilai test baik kompetensi maupun
psikotest, tetapi perlu dilihat indeks prestasi selama menempuh pendidikan
prajabatan, kegiatan organisasi baik dikampus maupun di masyarakat serta
kecakapan dan kemampuan di bidang lainnya.
- Promosi dan Demosi
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang : a) tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu, b) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, c) di pekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikam pangkat pilihan adalah kenaikan
pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang :
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Menduduki jabatan struktural tertentu yang pengangkatannya ditetepkan dengan kepres
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
- Penilaian dan Evaluasi
Setiap akhir tahun guru atau pegawai dinilai
pekerjaanya oleh kepala sekolah atau atasannya. Tujuan dari penilaian ini
adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan
pegawai negeri sipil.
Unsur yang dinilai : a. Kesetiaan; b.
Prestasi kerja; c. Tanggung Jawab; d. Ketaatan; e. Kejujuran; f. Kerja sama; g.
Prakarsa; dan h. Kepemimpinan. Nilai pelaksanaan penilaian dinyatakan dengan
sebutan dan angka sbb:
- Amat baik : 91-100
- Baik : 76-90
- Cukup : 61-75
- Sedang : 51-60
- Kurang : kurang dari 50
Evaluasi harus dilaksanakan secara adil,
dengan demikian diharapkan akan meningkatkan prestasi dan profesionalisme para
guru. Setiap pelaksanaan evaluasi harus mempunyai tujuan yang jelas, evaluasi
harus dilaksanakan secara kontinu dan merupakan begitu integral dari proses
antara kepsek dengan guru.
- Kesejahteraan
Gaji guru lebih rendah dari pada pekerjaan
lainnya, terutama guru bantu. Untuk guru yang sudah diangkat menjadi pegawai
negeri nsipil pemerintah dengan bertahap sudah berusaha untuk
mensejahterakannya dengan program sertifikasi.
Di samping gaji guru atau pegawai berhak
cuti, cuti ada beberapa macam yaitu : a) cuti tahunan; b) cuti sakit; c) cuti
alasan penting; d) cuti harti besar; e) cuti hamil; f) cuti diluar tangungan
negara
- Pelatihan dan Pengembangan
Pelatiahan ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan
prestasi saat ini, sementara pengembangan ditujukan untuk meningkatkan prestasi
saat ini dan masa datang (Mafduh, M.H. 1997). Adapun langkah-langkah dalam
menyelenggarakan pelatiahan dan pengembangan adalah : a. Menaganalisis
kebutuhan pelatiahan; b. Menentukan tujuan pelatihan; merencanakan dan
mengembangkan program pelatihan; menyalakan pelatihan (on-job atau off-job),
Evaluasi pelatiahan dan modifikasi pelatihan.
Evaluasi sangat diperlukan dalam melaksanakan
pelatihan dan pengembangan, dengan dasar evaluasi yang dilakukan perbaikan
pelatihan yang akan datang dapat dilakukan. Disamping itu, kemungkinan perlu
modifikasi-modifikasi agar pelatihan yang akan datang lebih efektif.
Pemberhentian atau Pensiun
Bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
pemberhentiannya diatur dengan PP No.32 Tahun 1979, seorang diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil karena :
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (guru 60 th)
- Adanya penyederhanaan organisasi
- Melakukan tindak pidana
- Tidak cakap jasmani dan rohani
- Meninggalkan tugasnya
- Meninggal dunia atau hilang
- Karena hal-hal lain (pasal 2 s.d 15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar