Sabtu, 12 Januari 2013

8. Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan




Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, selanjutnya disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bidang ekonomi makro dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko Perekonomian.
Deputi I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah ekonomi makro dan keuangan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan Kementerian Koordinator lain, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,Departemen Pertanian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, dan lembaga lain yang terkait; dan
e. pelaksanaan tugas lain di bidang ekonomi makro dan keuangan yang diberikan oleh Menko Perekonomian.

SUSUNAN ORGANISASI
Deputi I terdiri dari:
a. Asisten Deputi Urusan Analisa Kebijakan Makro (Asdep 1/I)
b. Asisten Deputi Urusan Fiskal (Asdep 2/I)
c. Asisten Deputi Urusan Badan Usaha Milik Negara (Asdep 3/I)
d. Asisten Deputi Urusan Pasar Modal, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (Asdep 4/I)
e. Asisten Deputi Urusan Ekonomi dan Keuangan Daerah Asdep 5/I)

Asisten Deputi Urusan Analisa Kebijakan Makro
Asisten Deputi Urusan Analisa Kebijakan Makro, selanjutnya disebut Asdep 1/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan ekonomi makro.
Dalam melaksanakan tugas, Asdep 1/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan ekonomi makro;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ekonomi makro; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan ekonomi makro.

Asdep 1/I terdiri dari:
a. Bidang Analisa Kebijakan Moneter.
b. Bidang Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran.

Bidang Analisa Kebijakan Moneter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan moneter.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Analisa Kebijakan Moneter menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang moneter;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang moneter; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang moneter.

Bidang Analisa Kebijakan Moneter dan Neraca Pembayaran terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Analisa Kebijakan Moneter.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Moneter.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Analisa Kebijakan Moneter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Moneter mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan koordinasi, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan moneter.

Bidang Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan neraca pembayaran.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan analisis kebijakan neraca pembayaran;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan analisis kebijakan neraca pembayaran; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan analisis kebijakan neraca pembayaran.

Bidang Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Neraca Pembayaran.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Analisa Kebijakan Neraca Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan neraca pembayaran.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Neraca Pembayaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan koordinasi, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan neraca pembayaran.

Asisten Deputi Urusan Fiskal
Asisten Deputi Urusan Fiskal, selanjutnya disebut Asdep 2/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fiskal.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 2/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang fiskal;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fiskal.

Asdep 2/I terdiri dari:
a. Bidang Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara.
b. Bidang Pengeluaran Negara.

Bidang Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan,sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara.
Dalam melaksanakan tugas  Bidang Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara.

Bidang Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penerimaan, Pembiayaan dan Pengelolaan Utang Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penerimaan, pembiayaan dan pengelolaan utang negara.

Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dibidang pengeluaran negara.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengeluaran Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pengeluaran negara;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengeluaran negara;
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengeluaran negara.

Bidang Pengeluaran Negara terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengeluaran Negara.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengeluaran Negara.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pengeluaran Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengeluaran negara.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengeluaran Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengeluaran negara.

Asisten Deputi Urusan Badan Usaha Milik Negara
Asisten Deputi Urusan Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut Asdep 3/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 3/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan Badan Usaha Milik Negara;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Badan Usaha Milik Negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan Badan Usaha Milik Negara.

Asdep 3/I terdiri dari:
a. Bidang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
b. Bidang Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.

Bidang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang  privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Bidang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan di bidang privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Bidang Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, kecuali melalui cara privatisasi.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.

Bidang Restrukturisasi BUMN terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara.

Asisten Deputi Urusan Pasar Modal, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Asisten Deputi Urusan Pasar Modal, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, selanjutnya disebut Asdep 4/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam melaksanakan tugas Asdep 4/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Asdep 4/I terdiri dari:
a. Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
b. Bidang Perbankan.

Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam melaksanakan Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank;
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.

Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan BukanBank.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.

Bidang Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dibidang perbankan.
Dalam melaksanakan Bidang Perbankan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perbankan;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbankan;
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perbankan.

Bidang Perbankan terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perbankan.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perbankan.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbankan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perbankan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perbankan.

Asisten Deputi Urusan Ekonomi dan Keuangan Daerah
Asisten Deputi Urusan Ekonomi dan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut Asdep 5/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangandaerah.
Dalam melaksanakan Asdep 5/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan daerah;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan daerah; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan daerah.

Asdep 5/I terdiri dari:
a. Bidang Ekonomi Daerah.
b. Bidang Keuangan Daerah.

Bidang Ekonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan ekonomi daerah.
Dalam melaksanakan Bidang Ekonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan ekonomi daerah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan ekonomi daerah.

Bidang Ekonomi Daerah terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Ekonomi Daerah.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Daerah.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Ekonomi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Daerah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan ekonomi daerah.

Bidang Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan Bidang Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan keuangan daerah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keuangan daerah; dan
c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan keuangan daerah.

Bidang Keuangan Daerah terdiri dari:
a. Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Keuangan Daerah.
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Daerah.

(1) Subbidang Penyiapan Bahan Kebijakan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keuangan daerah.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan analisis, serta evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebijakan keuangan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar