Sabtu, 12 Januari 2013

7. Koordinasi Bidang Perekonomian




Fungsi

  1. Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian;
  3. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
Contoh :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Hatta Rajasa.

Koordinasi

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Kehutanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  9. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  10. Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Kementerian Riset dan Teknologi
  12. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  13. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  14. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  15. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  16. Instansi lain yang dianggap perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar