Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab
dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan
dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat
juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup
banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu
dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka”
yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah
disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat
disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq”.Zakat
merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk
mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan
kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu
kerjakan”. Q.S. Al-Baqarah, 2:110
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang
orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.
apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan
cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. Q.S. At-Taubah,
9:60.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Q. S. At-Taubah, 9:103.
Adapun hadis yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya
zakat antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus
Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum
dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika
mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka,
bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari
semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah
kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil
dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan
itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan
takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu
dan Allah tidak hijab (pembatas)”.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai
berikut:
1. Harta yang berharga, seperti emas dan perak.
2. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi,
gandum, kurma, anggur.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan
domba.
4. Harta perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula
berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya
dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan
mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih
lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap
mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang
diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada
kesanggupan membayarnya.
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan
Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau
perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
b.
Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Sejak Islam memsuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah
merupakan sumber sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam dan perjuangan
bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda khawatir dana
tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur.
Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan
pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh
penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan keuangan. Untuk
melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda
melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan
zakat. Larangan itu memberikan dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan
zakat di kalangan umat Islam, karena dengan sendirinya penerimaan zakat menurun
sehingga dana rakyat untuk melawan tidak memadai. Hal inilah yang tampaknya
diinginkan Pemerintah Kolonial Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan
resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian
pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari anjuran Presiden
Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien serta
mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang lebih
tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di berbagai
propinsi.
c. Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif
Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal,
sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat
secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya
dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa
perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas
mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang
bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil
Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip,
antara lain:
1.
Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah.
2. Keterbukaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang
terbuka.
3. Menggunakan manajemen dan administrasi modern.
4. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus
mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan
pengelolaan zakat, antara lain:
1. Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan
membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para
mustahik
3. Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam
suatu masyarakat.
4. Meningkatkan syiar Islam
5. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
6. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam
masyarakat.
d. Hikamah Ibadah Zakat
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan
pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan
atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern
dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran
zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.
Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik,
maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik
jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir,
sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan
berlebih.
Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya
perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan
terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
dapat dihilangkan.
Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat
pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan
dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi
yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong-menolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar