a. Pengawasan Internal.
Pegawasan internal dibagi menjadi
dua yaitu pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan internal yang
dilakukan aparat yang berasal dari internal lingkungan Departemen atau Lembaga
yang diawasi. Sedangkan pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan
internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus
pengawas yang dibentuk secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif.
b. Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang
dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan
organisasi eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar