Sabtu, 12 Januari 2013

15. Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling




Pengorganisasian kegiatan Bimbingan dan Konseling adalah bentukkegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja dan pola atau mekanismekerja kegiatan Bimbingan dan Konseling. Kegiatan Bimbingan dan Konselingdapat berjalan dengan lancar, tertib, efektif dan efisien apabila dilaksanakandalam suatu organisasi yang baik dan teratur. Adapun pola organisasi Bimbingan dan Konseling di sekolah, dan polatersebut tidak perlu selalu seragam strukturnya. Setiap sekolah dapat menyusunstruktur organisasi Bimbingan dan Konseling sesuai dengan besar kecilnya dankepentingan sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan danKonseling. Adapun kewajiban dan tugas personil sekolah yang terkait dengankegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah:a. Kepala SekolahSebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugaskepala sekolah adalah sebagai berikut:1) Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan yang mencakup kegiatanpengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah.2) Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukandalam kegiatan Bimbingan dan Konseling.3) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program Bimbingan danKonseling.4) Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling diSekolah.5) Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas kesepakatan denganguru pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaanBimbingan dan Konseling di sekolah. 6) Membuat surat tugas guru pebimbing dalam proses Bimbingan danKonseling pada setiap awal semesteran.7) Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan danKonseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana danpersiapan pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut)8) Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait denganpelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.9) Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap sedikit-dikitnya 40orang siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang Bimbingan danKonseling.b. Wakil Kepala SekolahWakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam hal-halsebagai berikut:1) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konselingkepada semua personil sekolah.2) Pelaksanaan kebijakan Kepala Sekolah terutama dalam pelaksanaanlayanan Bimbingan dan Konseling.3) Melaksanakan Bimbingan dan Konseling sedikit-dikitnya 75 orang siswa,bagi Wakil Kepala Sekolah yang berlatar belakang Bimbingan danKonseling.c. Koordinator Guru Pembimbing1) Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam; a) Mensosialisasikan pelayanan bimbingan dan konseling.b) Menyusun program bimbingan dan konseling.c) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.d) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.e) Mengadakan penilaian program bimbingan dan konseling.f) Melaksanakan tindak lanjut bimbingan dan konseling.2) Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinyatenaga, sarana dan prasarana bimbingan dan konseling.
3) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dankonseling kepada Kepala Sekolah.d. Guru Pembimbing.1) Mensosialisasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.2) Merencanakan program bimbingan dan konseling.3) Melaksanakan persiapan (termasuk rencana kegiatan bimbingan dankonseling.)4) Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sedikitdikitnyapada 150 orang siswa.5) Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.6) Mengadakan penilaian proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dankonseling.7) Menganalisis hasil penelitian bimbingan dan konseling.8) Melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil analisis penilaian bimbingandan konseling. 9) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.10) Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konselingkepada kepada koordinator guru pembimbing.e. Staf Administrasi Bimbingan dan Konseling.1) Membantu guru pembimbing dan koordinator guru pembimbing dalammengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling disekolah.2) Membantu persiapan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.3) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layananbimbingan dan konseling.f. Guru Mata Pelajaran1) Membantu mensosialisasikan layanan bimbingan dan konseling kepadasiswa.2) Bekerjasama dengan guru pembimbing mengidentifikasi siswa yangmemerlukan bimbingan.3) Mengalih tangankan (referal) siswa yang memerlukan bimbingan kepadaguru pembimbing.4) Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikandan program pengayaan).5) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memperoleh layananbimbingan dari guru pembimbing.6) Berpartisipasi dalam program layanan bimbingan dan konseling(misalnya dalam konferensi kasus). 7) Membantu pengumpulan data atau informasi yang diperlukan dalamrangka penilaian layanan bimbingan dan konseling.g. Wali Kelas1) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjaditanggungjawabnya.2) Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa,khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya, untuk mengikutilayanan bimbingan dan konseling.3) Memberikan data atau informasi tentang siswa di kelasnya untukmemperoleh pelayanan bimbingan dari guru pembimbing.4) Berpartisipasi dalam konferensi kasus.5) Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlumendapatkan perhatian khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar