Pengorganisasian kegiatan Bimbingan dan Konseling adalah bentukkegiatan
yang mengatur cara kerja, prosedur kerja dan pola atau mekanismekerja kegiatan
Bimbingan dan Konseling. Kegiatan Bimbingan dan Konselingdapat berjalan dengan
lancar, tertib, efektif dan efisien apabila dilaksanakandalam suatu organisasi
yang baik dan teratur. Adapun pola organisasi Bimbingan dan Konseling di
sekolah, dan polatersebut tidak perlu selalu seragam strukturnya. Setiap
sekolah dapat menyusunstruktur organisasi Bimbingan dan Konseling sesuai dengan
besar kecilnya dankepentingan sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan layanan
Bimbingan danKonseling. Adapun kewajiban dan tugas personil sekolah yang terkait
dengankegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah:a. Kepala SekolahSebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugaskepala sekolah adalah
sebagai berikut:1) Mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan yang mencakup
kegiatanpengajaran, pelatihan dan bimbingan di sekolah.2) Menyediakan dan
melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukandalam kegiatan Bimbingan dan
Konseling.3) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program Bimbingan
danKonseling.4) Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling diSekolah.5) Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas kesepakatan
denganguru pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaanBimbingan dan Konseling di sekolah. 6) Membuat surat tugas guru
pebimbing dalam proses Bimbingan danKonseling pada setiap awal semesteran.7)
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan danKonseling sebagai
bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.Surat pernyataan ini dilampiri
bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana danpersiapan pelaksanaan, evaluasi,
analisis dan tindak lanjut)8) Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang
terkait denganpelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.9) Melaksanakan
Bimbingan dan Konseling terhadap sedikit-dikitnya 40orang siswa, bagi kepala
sekolah yang berlatar belakang Bimbingan danKonseling.b. Wakil Kepala
SekolahWakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam hal-halsebagai
berikut:1) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konselingkepada
semua personil sekolah.2) Pelaksanaan kebijakan Kepala Sekolah terutama dalam
pelaksanaanlayanan Bimbingan dan Konseling.3) Melaksanakan Bimbingan dan
Konseling sedikit-dikitnya 75 orang siswa,bagi Wakil Kepala Sekolah yang
berlatar belakang Bimbingan danKonseling.c. Koordinator Guru Pembimbing1)
Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam; a) Mensosialisasikan pelayanan
bimbingan dan konseling.b) Menyusun program bimbingan dan konseling.c)
Melaksanakan program bimbingan dan konseling.d) Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling.e) Mengadakan penilaian program bimbingan dan
konseling.f) Melaksanakan tindak lanjut bimbingan dan konseling.2) Mengusulkan
kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinyatenaga, sarana dan prasarana
bimbingan dan konseling.
3) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dankonseling
kepada Kepala Sekolah.d. Guru Pembimbing.1) Mensosialisasikan kegiatan layanan
bimbingan dan konseling.2) Merencanakan program bimbingan dan konseling.3)
Melaksanakan persiapan (termasuk rencana kegiatan bimbingan dankonseling.)4)
Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap sedikitdikitnyapada 150
orang siswa.5) Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.6)
Mengadakan penilaian proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dankonseling.7)
Menganalisis hasil penelitian bimbingan dan konseling.8) Melaksanakan tindak
lanjut terhadap hasil analisis penilaian bimbingandan konseling. 9)
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.10) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan bimbingan dan konselingkepada kepada koordinator guru
pembimbing.e. Staf Administrasi Bimbingan dan Konseling.1) Membantu guru
pembimbing dan koordinator guru pembimbing dalammengadministrasikan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling disekolah.2) Membantu persiapan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling.3) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan
dalam layananbimbingan dan konseling.f. Guru Mata Pelajaran1) Membantu
mensosialisasikan layanan bimbingan dan konseling kepadasiswa.2) Bekerjasama
dengan guru pembimbing mengidentifikasi siswa yangmemerlukan bimbingan.3)
Mengalih tangankan (referal) siswa yang memerlukan bimbingan kepadaguru
pembimbing.4) Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program
perbaikandan program pengayaan).5) Memberikan kesempatan pada siswa untuk
memperoleh layananbimbingan dari guru pembimbing.6) Berpartisipasi dalam
program layanan bimbingan dan konseling(misalnya dalam konferensi kasus). 7)
Membantu pengumpulan data atau informasi yang diperlukan dalamrangka penilaian
layanan bimbingan dan konseling.g. Wali Kelas1) Membantu guru pembimbing
melaksanakan layanan yang menjaditanggungjawabnya.2) Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa,khususnya di kelas yang menjadi
tanggungjawabnya, untuk mengikutilayanan bimbingan dan konseling.3) Memberikan
data atau informasi tentang siswa di kelasnya untukmemperoleh pelayanan
bimbingan dari guru pembimbing.4) Berpartisipasi dalam konferensi kasus.5)
Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlumendapatkan
perhatian khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar