- Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah
pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum
terjadinya pengeluaran keuangan. Tujuan pengawasan ini adalah :
1) mencegah terjadinya
tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2) Memberikan pedoman
bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3) Menentukan kewenangan
dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus
dilaksanakan.
- Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu
bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi
dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan. Berdasarkan cara
melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara
meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti
pendukungnya.
2) Pengawasan dari
dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya
kegiatan administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar