Sabtu, 12 Januari 2013

2. Pengawasan Menurut Sifatnya.



    1. Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.  Tujuan pengawasan ini adalah :
1)   mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2)   Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3)   Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
  1. Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan.  Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)   Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2)   Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar