A. Pengertian
seperti yang kita ketahui pemerintah
merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah
dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri,
yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk
mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya
pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ”
Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan
negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari
rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B. Tujuan Pengawasan Keuangan
Negara
- Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
- Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
- Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C. Jenis-Jenis Pengawasan
- 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
- Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1) Penerimaan dari Pajak
dan Bea Cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan
Cukai.
2) Penerimaan dari bukan
Pajak
dilakukan
oleh KPKN.
- Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam
pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1) Wetmatigheid,
pengawasan yang menekankan pada aspek kesesuaian antara praktik
pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Rechmatighead,
pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3) Doelmatighead,
pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam
praktik pelaksanaan APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar