Sabtu, 12 Januari 2013

1.PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA



A.  Pengertian
seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B.  Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C.  Jenis-Jenis Pengawasan
  1. 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    1. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1)   Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai      dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2)   Penerimaan dari bukan Pajak                   dilakukan oleh KPKN.
  1. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1)   Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3)   Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar