Pasal
150
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan
pembangunan daerah sebagal satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.
(2)
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang
dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3)
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun
secara berjangka meliputi:
(4)
a. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah
untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun yang memuat visi, misi, dan arah
pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional;
b.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan
memperhatikan RPJM nasional;
c.
RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah kebijakan keuangan
daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif;
d.
Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan
penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana
kerja Pemerintah;
e.
RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b
ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal
151
(1) Satuan kerja perangkat
daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat
indikatif.
(2) Renstra-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan
kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal
152
(1) Perencanaan pembangunan daerah didasarkan
pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a.
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c.
kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d.
keuangan daerah;
e.
potensi sumber daya daerah;
f.
produk hukum daerah;
g.
kependudukan;
h.
informasi dasar kewilayahan; dan
i.
informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi
daerah yang terintegrasi secara nasional.
Pasal
153
Perencanaan
pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin
" keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal
154
Tahapan,
tata -cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang
berpedoman pada perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar