Sabtu, 12 Januari 2013

9. Perencanaan Hukum Administrasi Negara di Indonesia



Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam definisi, bahwa suatu perencanaan yang dilakuakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan publik dalam konteks Hukum Administrasi Negara harus didasarkan terlebih dahulu pada aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi
Pasal 7
(1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : 
   a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   b.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
   c.  Peraturan Pemerintah; 
   d.  Peraturan Presiden; 
   e.  Peraturan Daerah. 
Perencanaan juga didasarkan pada kebijakan-kebijakan pemerintah tedahulu yang masih relevan dengan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
2.5     Prinsip Perencanaan
Dalam mengambil suatu kebijakan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah wajib memperhatikan prinsip dasar dari perencaan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.             Melindungi anggota masyarakat dari campur tangan tidak sah atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara secara hukum. Sehingga jika terjadi penyelewengan atas dasar perencanaan yang telah ditetapkan maka dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
2.             Menetapkan batasan-batasan yang mengatur perluasan campur tangan administasi negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat. Hal ini untuk menentukan sejauh mana kebijakan dapat dilaksanakan, tanpa mengurangi tau menghilangkan hak-hak tertentu masyarakat;
3.             Perluasan aktivitas administrasi harus diimbangi dengan pengurangan atau penghapusan kekebalan terhadap hukum yang dimilikinya. Maksudnya jika adminstratur negara melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau melawan hukum, ia dapat dikenai sanksi hukum;
4.             Prinsip pengawasan yang dilakukan secara heirarkhis ketatanegaraan atau antar lembaga negara. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program kerja tidak menyimpang dari perencanaan dan tidak merugikan rakyat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar