Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam definisi, bahwa
suatu perencanaan yang dilakuakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan
publik dalam konteks Hukum Administrasi Negara harus didasarkan terlebih dahulu
pada aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang berbunyi
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Perencanaan juga didasarkan pada kebijakan-kebijakan
pemerintah tedahulu yang masih relevan dengan persoalan-persoalan yang dihadapi
bangsa Indonesia.
2.5
Prinsip Perencanaan
Dalam mengambil suatu kebijakan untuk melaksanakan tugas
dan wewenangnya, pemerintah wajib memperhatikan prinsip dasar dari perencaan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Melindungi anggota masyarakat dari campur tangan tidak sah atau penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh aparatur negara secara hukum. Sehingga jika
terjadi penyelewengan atas dasar perencanaan yang telah ditetapkan maka dapat
diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
2.
Menetapkan batasan-batasan yang mengatur perluasan campur tangan administasi
negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat. Hal ini untuk menentukan
sejauh mana kebijakan dapat dilaksanakan, tanpa mengurangi tau menghilangkan
hak-hak tertentu masyarakat;
3.
Perluasan aktivitas administrasi harus diimbangi dengan pengurangan atau
penghapusan kekebalan terhadap hukum yang dimilikinya. Maksudnya jika
adminstratur negara melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi
masyarakat atau melawan hukum, ia dapat dikenai sanksi hukum;
4.
Prinsip pengawasan yang dilakukan secara heirarkhis ketatanegaraan atau antar
lembaga negara. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan program kerja tidak
menyimpang dari perencanaan dan tidak merugikan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar