- Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan
yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit
kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program
kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan
oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah,
maupun dari lingkungan eksternal Pemerintah.
D. Pemeriksaan Sebagai Tindak
Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut
penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah
penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau
kegiatan, dengan tujuan untuk :
- Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
- Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
- Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
E. Proses Pemeriksaan
Operasional
Proses pelaksanaan pemeriksaan
operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
- Survei pendahuluan.
- Evaluasi sistem pengendalian intern.
- Pemeriksaaan terinci.
- Penulisan laporan.
F. Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan
hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada
BPKP. Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya
tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan
pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini
:
- Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
- Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
- Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
- Tuntutan bendaharawan.
- Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
- Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
- Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar