Sabtu, 12 Januari 2013

4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya




    1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah, maupun dari lingkungan eksternal Pemerintah.
D.  Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan.  Pemeriksaan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
  1. Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
  2. Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
  3. Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
E.  Proses Pemeriksaan Operasional
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
  1. Survei pendahuluan.
  2. Evaluasi sistem pengendalian intern.
  3. Pemeriksaaan terinci.
  4. Penulisan laporan.
F.  Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP.  Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
  1. Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
  2. Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
    1. Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
    2. Tuntutan bendaharawan.
    3. Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
    4. Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
    5. Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar