Sabtu, 12 Januari 2013

23. Manajemen syariah





Manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dangan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah dajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Konsep syariah yang diambil dari hukum Al Quran sebagai dasar pengelolaan unsur- unsur manajemen agar dapat mengapai target yang ditujui, yang membedakan manajemen syariah dengan manajemen umum adalah konsep Ilahiyah dalam implementasi sangat berperan.
Manajemen merupakan hal yang penting yang dapat mempengaruhi hamper seluruh aspek kehidupan.Selain itu dengan manajemen manusia mampu mengenali kemampuannya baik itu kelebihannya maupun kekurangannya sendiri.manajemenjuga berfungsi mengurangi hmbatan –hambatan dalam mencapai suatu tujuan.
Manajemen syariah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat membutuhkan sistem ekonomi yang lebih terpercaya dan berdasarkan prinsip – prinsip syariah.
Manajemen syariah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk- produk syariah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen syariah merupakan sektor riil bukan pasar uang baik itu pembiayaan bagi hasil, patungan atau penyertaan modal maupun jual beli semuanya terkait dengan sektor riil karena bank syariah memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah dalam arti bahwasannya bank syariah tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi karena perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank.
Pengertian Manajemen
Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja .
3. Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).

Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut,setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
ketiga,Pandangan-pandangan fiqih

Manajemen berorientasi syariah.
Tolak ukur syariah akan meluruskan orientasi manajemen yang bervisi sekuler agar sejalan dengan visi dan misi penciptaan manusia.orientasi syariah ini mengandung empat komponen sebagai berikut:
Target hasil: profit materi dan benefit–nonmateri.tujuan perusahaan atau organisasi harus tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi)setinggi – tingginya.Namun juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal(lingkungan)Benefit yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan melainkan juga dapat bersifat non materi .islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah masih ada tiga orientasi lainnya,yakni qimah insaniyah,(nilai kemanusiaan),qimah khuluqiyah(nilai ahlak)dan qimah ruhiyah(nilai ruhiyah).Dengan orientasi qimah insaniyah berarti pengelola sebuah perusahaan atau organisasi juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan baik melalui kesempatan kerja maupun bantuan sosial dll.Qimah khulukiyah mengandungpengertian bahwa akhlaqul karimah menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas para pengelola organisasi.Sementara,qimah ruhiyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Jadi dalam setiap amalnya,seorang muslimselain harus berusaha meraih qimah yang dituju,upaya yang dilakukan itu haruslah sesuai dengan aturan islam .Denagn kata lain ,ketika melakukan suatu aktivitas harus disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Alloh dan setiap perbuatan muslim adalah ibadah.
Pertumbuhan.jika profit materi dan benefit nonmateri telah diraih sesuai target,maka perusahaan atau organisasi akan mengupayakan pertumbuhan profit dan benefitnya.target hasil perusahaan akan terus diupayakan agaar tumbuh meningkat setiap tahunnya,upaya penumbuhan dijalankan dalam koridor syariah. Misalnya dalam meningkatkan jumlah produksi.
Keberlangsungan.belum sempurna orientasi manajemen suatu perusahaan bila hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan.karena itu perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang diraih dapat dijaga keberlangsungannya.setiap aktivitas untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan dalam koridor syariah.
Keberkahan.faktor keberkahan atau orientasi untuk menggapai ridla Alloh Swt.merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia Bila ini tercapai ,maka berarti menandakan terpenuhinya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya element niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan tuntunan syariah.
Manajemen juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1. Perencanaan(planning)
2. Pengorganisasian(organizing)
3. Pengarahan(actuating)
4. Pengawasan (controlling)

Fenomena Manajemen Syariah
Pandangan para ekenomi barat tentang sistem keuangan syariah kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global .sebab, ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis,keuangan syariah tetap bisa bertahan dan berkembang.karena itu ,banyak ahli ekonomi barat yang mulai mempelajari keuangan syariah.bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan Amerika serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syariah.
Keunggulan sistem ekonomi syariah ,termasuk bank syariah tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara – negara yang mayoritas penduduknya muslim.ketahanan sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia.
Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syariah.Pasalnya keuangan syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional.Meski keuangan syariah juga memiliki resiko,namun syariah jauh dari ketidakpastian atau gharar.Seluruh perjanjian jual beli tidak berlaku bila objek perjanjian tidak pasti dan tidak transparan.
Jika terkena resiko, maka keuangan syariah akan berbagi resiko tersebut.Di bidang ritel,nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat.
Beberapa layanan yang diberikan perbankan syariah yaitu untuk peminjam dana dan penyimpan dana.Bagi peminjam dana ,produk yang ditawarkan adalah bagi hasil,jual beli,usaha patungan dan asuransi.Sedangkan bagi penyimpan dana tersedia berbagai produk yang ditawarkan seperti jasa penitipan dana dan deposito.
Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang memiliki beragam produk perbankan didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi dan menguntungkan.Masyarakat bisa memakai jasa perbankan syariah untuk berbagai kebutuhan finansialnya seperti pembiayaan pemilikan rumah,kendaran bermotor ,investasi,tabungan biaya sekolah,kesehatan ,pernikahan dan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.
Manajemen Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
Manajemen Syariah itu sendiri ditinjau dari hukum islam adalah memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah.karena dengan sistem syariah Bank tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi .Misalnya:Seorang penjual beli rumah seharga 100 ribu dolar AS dan kembali menjual seharga 120 ribu dolar Asatau bahkan 300 ribu dolar AS jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli maka rumah tersebut dijual secara cicilan sesuai kesepakatan bersama yang adil sampai tiba waktu yang telah ditentukan tapi harus disertai beberapa saksi sehingga ketika terjadi disalah satu pihak ada yang lupa masih ada saksi-saksi. Sebagimana firman alloh dalam quran surat Al –baqarah :282.yang artinya: ”Hai oarang- orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan ,hendaklah kamu menuliskannya . Dan hendaklah seoarang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana alloh mengajarkannya ,maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu),dan hendaklah ia bertakwa kepada alloh tuhannya ,dan janagnlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya .Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah(keadaannya)atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur .Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang – orang lelaki diantaramu .jika tak ada dua orang lelaki,maka( boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – saksi yang kamu ridloi ,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.janganlah saksi – saksi itu enggan (memberi keterangan)apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya .yang demikian itu lebih adil disisi alloh dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)keraguanmu.(Tulislah mua’malahmu itu)kecxuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu ,(jika)kamu tidak menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ,dan janganlahpenulis dan saksi saling sulit –menyulitkan .jika kamu lakukan( yang demikian ),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu .dan bertaqwalah pada alloh;alloh mengajarmu; dan alloh maha mengetahui segala sesuatu.”(QS .Al –Baqarah :282)
Hukum islam menyatakan bahwa uang tidak dapat tumbuh dengan sendirinya melalui bunga yang berlipat ganda.Transaksi dagang dapat diterima selama harga yang ditawarkan sesuai dengan komoditas yang diperdagangkan.karena nilai – nilai islam melarang transaksi perbankan syariah dari hal- hal berbau ribawi, maksiat, perjudian, dan ketidakpastian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar